Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kredit Fiktif, Mantan Kepala Cabang Bank NTT Ditahan Polisi

Kompas.com - 06/08/2020, 09:14 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menahan Jhon Nedy Charles Sine alias John Sine, mantan Kepala Cabang Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) Oelamasi Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, kepada sejumlah wartawan di Kupang, mengatakan, Jhon ditahan, karena terlibat kasus kredit fiktif di tempat dia bekerja.

Nofi menuturkan, kasus pidana perbankan ini ditangani Polres Kupang, setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan John Sine.

Baca juga: Pelaku Kredit Macet Bank NTT Melawan Saat Ditangkap Jaksa

Penyalahgunaan wewenang itu yakni dalam pemberian dan pengeloaan fasilitas kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 miliar.

Ia menuturkan, John berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktik pemberian kredit fiktif pada Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang.

"John Sine selaku pemimpin cabang dan analis melakukan markup jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC. Juga selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas)," ujar Nofi.

Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John Sine dalam pelaksanaan pemberian dan pengelolaan fasilitas kredit tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT Cabang Oelamasi sebesar Rp 6.715.049.610.

Baca juga: Lagi, 2 Tersangka Kredit Macet Bank NTT Rp 149 Miliar Ditangkap, 4 Masih Buron

Nofi mengungkapkan, John Sine ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Kupang sejak beberapa waktu lalu karena mangkir dari panggilan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kupang.

John Sine juga sudah menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Oelamasi Kupang.

Setelah diperiksa di Mapolres Kupang, tersangka langsung ditahan hingga 20 hari mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com