Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Tewas di Tangan Ayah dan Anak Saat Menghadiri Sebuah Pesta

Kompas.com - 30/10/2020, 20:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur membekuk ayah dan anak berinisial DB (50) dan AB (22).

Ayah dan anak yang merupakan  warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS ini ditangkap karena membunuh seorang pria setempat bernama Benyamin Sila (38).

"Pembunuhan itu terjadi di tempat pesta," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendrick Bahtera saat dihubungi, Jumat (30/10/2020) malam.

Baca juga: Siapa Sangka, Hobi Steven Mengoleksi Tanaman Karnivora Mampu Hasilkan Cuan Jutaan Rupiah

Selain DB dan AB, polisi juga menangkap seorang pelaku lainnya berinisial RK.

Bahtera menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban dan para pelaku mengikuti acara kumpul keluarga di rumah Daniel Naklui, Kamis (29/10/2020) malam.

Baca juga: Bayi Baru Lahir Ditemukan di Depan Panti Asuhan, Ternyata Dibuang Ibunya yang Masih SMA

Acara dilanjutkan dengan kegiatan bebas yakni berjoget dan dansa.

Menjelang tengah malam, terjadi keributan antara korban Benyamin Silla dengan AB, DB, dan RK. Diketahui para pelaku sedang mabuk karena menenggak minunam keras.

Saat itu para tersangka sempat menganiaya dan memukul korban.

Dalam perkelahian tersebut, tersangka AB mengambil sebilah pisau yang telah dibawa dan langsung menikam korban dua kali di bagian dada.

Korban langsung jatuh ke tanah dan meninggal dunia karena pendarahan dan luka parah.

Kapolsek Kualin, Ipda Edwin Lalang bersama anggota Polsek Kualin ke lokasi kejadian sekitar pukul 03.00 WITA dan langsung melakukan olah TKP.

Petugas juga menginterogasi beberapa saksi di lokasi kejadian.

Polisi mendapat informasi bahwa korban dianiaya dan dibunuh oleh AB, DB, dan RK.

Beberapa jam kemudian ketiga tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kualin untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Para pelaku ditahan hingga 30 hari ke depan.

"Dalam waktu beberapa jam para tersangka kita amankan bersama barang buktinya dan sudah kita tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com