Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Dampak Corona, Pemkab Manggarai Barat Bebaskan Retribusi Hotel dan Restoran di Labuan Bajo

Kompas.com - 28/03/2020, 20:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), membebaskan retribusi untuk semua hotel dan restoran di Labuan Bajo untuk menimimalisir dampak corona ke perekonomian warga. 

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan itu, lantaran virus corona yang berdampak pada semua sektor.

"Ada kesepakat antara Pemkab Manggarai Barat dan wajib pajak hotel restoran. Ini juga bagian dari taat asas, salah satunya yakni keadilan," ujar Agustinus kepada Kompas.com, Sabtu (27/3/2020) petang.

Baca juga: Perbatasan RI-Timor Leste Ditutup Dampak Corona, 20 WNI Tertahan

Kebijakan itu kata Agustinus, dibuatkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati dengan nomor 900/PPKD/18/III/2020 dan ditandatanganinya pada Kamis, 26 Maret 2020 kemarin.

"Bayangkan corona membuat perekonomian warga melorot dan kaitan langsung dampak dari wisatawan yang tidak banyak lagi datang ke Manggarai Barat. Corona datang ekonomi rakyat menangis. Semuanya dilakukan dengan kajian dan kesepakatan," kata Agustinus.

Keputusan Agustinus itu disambut baik kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Manggarai Barat Silvester Wangge Pemkab Manggarai Barat, membebaskan retribusi untuk semua hotel dan restoran di Labuan Bajo, yang terdampak virus corona.

Baca juga: Pemkab Magetan Talangi Gaji Ribuan Karyawan Pabrik Pakaian Dalam yang Demo Upah Dipotong Sepihak Akibat Corona

Menurut Silvester, kewajiban pembayaran retribusi usaha hotel dan restoran ditiadakan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap dunia usaha pariwisata yang terdampak Covid-19.

"Pembebasan retribusi ini sangat meringankan beban pelaku usaha karena kondisi pariwisata di Labuan Bajo dengan wisata unggulan Taman Nasional Komodo, saat ini sedang lesu,"kata Silvester.

Saat ini lanjut Silvester, tingkat hunian kamar hotel di Labuan Bajo yang berjumlah 102 unit baik kecil maupun bintang lima, sangat sepi.

Kondisi yang sama juga terjadi pada usaha kuliner di restoran maupun Kampung Ujung juga sudah tidak ada lagi aktivitas, karena mengikuti imbauan pemerintah.

"Dengan pembebasan retribusi ini memang sangat membantu agar usaha pariwisata tetap bertahan selama masa sulit beelangsung," ujar Silvester.

Baca juga: Antisipasi Dampak Corona, Pemerintah Diminta Longgarkan Pajak UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com