KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IFT (37), dibebaskan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang.
Legislator asal Partai Hanura itu ditangkap karena diduga menggunakan sabu bersama seorang wanita dan sopir di salah satu hotel di Kota Kupang.
"Kami bebaskan yang bersangkutan (IFT) kemarin, namun tetap wajib mengikuti program rehabilitasi di klinik BNN," ungkap Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Kupang, Senin (22/6/2020) pagi.
Selain mengamankan IFT, pihaknya juga mengamankan tiga orang lainnya yakni AHP (26), IEL (29) dan dan DL (19).
Baca juga: Diduga Gelar Pesta Narkoba, Anggota DPRD di NTT Ditangkap BNN
Lino menyebut, pada saat ditangkap dan dilakukan tes urine, dua orang dinyatakan positif yakni IFT dan AHP. Sedangkan dua orang lainnya negatif.
Hasil tes urine, IFT dan AHP positif methamphetamine atau sabu-sabu.
Dalam penyelidikan dan pengembangan kasus itu, lanjut Lino, tidak ditemukan barang bukti sehingga setelah 6x24 jam IFT dan AHP dikembalikan ke keluarga.
IFT dan AHP akan ditangani seksi rehabilitasi BNN Kota Kupang untuk dilakukan asesmen medis atas penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Sedangkan IEL dan DL yang dinyatakan negatif, setelah 1x24 jam keduanya dilepas.
"Mereka awalnya kami tangkap karena informasi dari masyarakat," ujar dia.