Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reyndhart yang Pakai Ganja untuk Obati Sakit Divonis 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/06/2020, 09:48 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Reyndhart Rossy N Siahaan (37), terdakwa kasus penyalagunaan narkotika jenis ganja, Senin (22/6/2020).

Pria asal Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, mengonsumsi ganja untuk mengobati penyakit saraf tulang belakang yang dideritanya sejak 2015.

Sidang putusan itu dipimpin oleh Hakim Fransiskus Mamo, Reza Tyrama dan Tjokorda Putra Budi pastima.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Devis Lele. Hadir pula kuasa hukum terdakwa Reyndhart, Harie C Lay dan Bandri Jerry Jacob.

Baca juga: Reyndhart Konsumsi Ganja untuk Obati Penyakit, Penangkapannya Dinilai Langgar Norma Hak Sehat

Sidang tersebut berlangsung cepat sekitar 10 menit karena hakim hanya membaca amar putusannya.

Terhadap vonis 10 bulan penjara, Reyndhart yang mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang langsung menerima.

Kuasa hukum Reyndhart, Bandri Jerry Jacob, mengatakan, hakim sudah bijaksana dalam memutus perkara ini.

Bandri pun mengapresiasi vonis hakim itu, karena putusannya di bawah tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara.

"Klien kami terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU Narkotika Tahun 2009. Tadi juga di dalam persidangan klien kami Reynhart (Rossy) juga menanggapi putusan tersebut dan menerima putusan tersebut," ujar Bandri.

Bandri menyebut, saat ini Reyndhart sudah menjalani tujuh bulan masa tahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com