Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di NTT Diduga Hina Kapolsek di Medsos, Ini Akibatnya

Kompas.com - 07/07/2020, 21:41 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - SJ alias KA (54), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Politeknik Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, mengatakan, KA ditetapkan tersangka, setelah diduga menghina mantan Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha Sulabesi (52) di media sosial Facebook.

KA yang juga adalah warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, ini dipolisikan oleh Kompol Margaritha Sulabesi, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/237/Res.1.24/VII/2019/SPKT tanggal 11 Juli 2019.

Johannes menyebut, berkas perkara kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Facebook dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Baca juga: Jenazah Korban Kapal Tenggelam di NTT Kembali Ditemukan, Total 4 Orang Tewas

"Berkasnya sudah P21 sehingga kita limpahkan ke kejaksaan. Hari ini kami serahkan tersangka ke Kejaksaan," kata Johannes kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Dalam perkara ini, kata Johannes, KA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

Johannes mengatakan, kasus ini bermula dari postingan KA di Facebook yang menyebut kinerja Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota yang dinilai tidak mampu menyelesaikan sejumlah kasus.

Kasus yang dimaksud berupa, pencurian berankas di Balai pengembangan Sumber Daya Manusia provinsi NTT dan kasus penganiayan yang melibatkan Naning Jari.

Dalam unggahan itu, ia menyebut Polsek Maulafa tak mampu menyelesaikan kasus pencurian brankas di balai BPSDM NTT senilai Rp 300 juta lebih.

Padahal, menurut dia, kasus itu sudah mempunyai indikasi petunjuk yang jelas, yang diduga melibatkan orang dalam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com