Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov NTT Gratiskan Biaya Swab dan Rapid Test

Kompas.com - 16/10/2020, 19:05 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggratiskan biaya rapid test dan swab bagi warga NTT.

Kebijakan itu diambil untuk membantu warga yang saat ini terkena dampak Covid-19.

“Saya sudah menandatangani peraturan gubernur yang berlaku mulai hari ini. Semua masyarakat rapid test dan swab gratis,” ujar Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Laboratorium Biomolekur Kesehatan Masyarakat di Klinik Universias Nusa Cendana Kupang, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: 4 Tahun Kasus Mandek, Siswi Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres Dibantu 13 Advokat

Kebijakan itu termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah WZ Johannes Kupang.

Sebelumnya, Pemprov NTT menetapkan tarif rapid tes sebesar Rp 150.000 dan, dan swab sebesar Rp 900.000.

Viktor menyebut, kebijakan itu sudah melalui perhitungan matang sehingga tidak terlalu membebani daerah.

“Saya sudah hitung dan tidak terlalu banyak pengeluaran,” ujarnya.

Baca juga: Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres 

Dengan adanya kebijakan ini, warga NTT yang akan melakukan perjalanan ke provinsi lain atau siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke daerah lain, tidak perlu lagi dibebani dengan anggaran rapid test dan swab.

Secara terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Jelamu menambahkan kebijakan itu tidak berlaku bagi warga yang datang dari luar NTT.

Warga yang datang dari luar daerah kata Marius, wajib membawa hasil rapid test atau swab.

“Kebijakan ini bukan melakukan rapid test atau swab seluruh rakyat, tetapi hanya mereka yang dicurigai saja. Jika mereka butuh swab, tidak dipunggut biaya,” ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com