KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Dolvianus Kolo, melaporkan sebuah akun Facebook ke Markas Polres Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (3/10/2020).
Dolvianus mengaku, melaporkan akun tersebut karena mengunggah terkait asusila yang menyerang dirinya.
Saat mendatangi Polres TTU, Dolvianus didampingi kuasa hukumnya Robert Salu.
"Saya laporkan akun Elton Sanbein ke Polres TTU, karena statusnya sudah serang privasi saya. Untuk kronologi nanti dijelaskan oleh kuasa hukum saya," kata Dolvianus, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa petang.
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx: Tuntutan Jaksa Kontra dengan Fakta Persidangan
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Robert Salu mengatakan, kliennya membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media Facebook yang bermuatan asusila.
Robert menuturkan, akun Elton Sanbein, pada beberapa komentar dalam unggahan di Grup Facebook Biinmafo Bebas Bicara, selama ini selalu menyerang privasi orang–orang termasuk kliennya.
Akun Elton, mengirim gambar yang bermuatan asusila dan menyerang kehormatan kliennya.
"Atas gambar percakapan editan itu kemudian klien kami merasa nama baik dan kehormatanya diserang, sehingga hari ini kami mendatangi Polres TTU," kata Robert.