KOMPAS.com - Polres Kupang Kota menangkap pengedar uang palsu berinisial JB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita uang palsu senilai Rp 354 juta.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Binti mengatakan, tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini bermula dari adanya laporan dari salah seorang penjual di Kota Kupang yang menjadi korban kasus pengedaran uang palsu itu," kata Satria saat jumpa pers di Kupang dikutip dari Antara, Selasa (17/11/2020).
Satria menjelaskan, penungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat di Kelurahan Lai Lai Besi Kopan. Saat itu, ada seorang pembeli kain yang menggunakan uang palsu.
Baca juga: Jadi Korban Peredaran Uang Palsu, Pengemudi Ojol Ini Malah Gunakan Uangnya untuk Beli Ponsel
Kasir toko kain menolak uang dari pembeli itu.
Informasi tersebut diselidiki polisi selama sebulan. Tersangka sempat berpindah tempat untuk mengelabui polisi.
Polisi menangkap tersangka saat berada di Kota Kupang pada awal November. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengetahui tersangka tinggal di salah satu kamar kos di Kupang.
"Dari hasil penyidikan tersangka sempat mengaku bahwa dia sempat menjual barang bukti berupa printer yang digunakan untuk mencetak uang di Kabupaten Kupang desa Oemofa," ujar Kapolres.
Setelah menjual printer, tersangka sempat kabur ke Kabupaten Timor Tengah Utara membawa uang yang dipalsukan. Sekitar satu bulan, tersangka kembali ke Kota Kupang membawa uang palsu.