KUPANG, KOMPAS.com - Polsek Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pemuda berinisial AT (22).
AT diduga menganiaya IM (23), yang merupakan kekasih mantan pacarnya.
"Kita tangkap pelaku AT di Pelabuhan Tenau Kupang, ketika akan melarikan diri ke Papua," kata Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Feka kepada Kompas.com, Selasa (24/11/2020).
Kasus penganiayaan itu bermula ketika IM menjemput kekasihnya, LDS, di Desa Noelbaki.
Saat itu, IM hendak mengajak LDS ke Pantai Warna Oesapa, Kota Kupang, menggunakan sepeda motor. Setelah puas berwisata di pantai, keduanya pulang ke rumah LDS.
Baca juga: Sulap Pare yang Pahit Jadi Kudapan Renyah, Usaha Dewi Kini Beromzet Rp 10 Juta Sebulan
Saat perjalanan pulang, pelaku datang menggunakan motor dari arah belakang.
Dari sebelah kanan, pelaku memukul helm korban. Korban sontak berhenti karena kaget.
Korban lalu menurunkan kekasihnya, LDS. Melihat pelaku dalam keadaan marah, korban memutuskan pulang ke rumahnya.
Namun, di perjalanan pulang, pelaku mengejar korban dari belakang. Pelaku lalu mengadang motor korban.