Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Kekasih Mantan Pacarnya, Pemuda Ini Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Papua

Kompas.com - 24/11/2020, 18:37 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Polsek Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pemuda berinisial AT (22).

AT diduga menganiaya IM (23), yang merupakan kekasih mantan pacarnya.

"Kita tangkap pelaku AT di Pelabuhan Tenau Kupang, ketika akan melarikan diri ke Papua," kata Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Feka kepada Kompas.com, Selasa (24/11/2020).

Kasus penganiayaan itu bermula ketika IM menjemput kekasihnya, LDS, di Desa Noelbaki.

Saat itu, IM hendak mengajak LDS ke Pantai Warna Oesapa, Kota Kupang, menggunakan sepeda motor. Setelah puas berwisata di pantai, keduanya pulang ke rumah LDS. 

Baca juga: Sulap Pare yang Pahit Jadi Kudapan Renyah, Usaha Dewi Kini Beromzet Rp 10 Juta Sebulan

Saat perjalanan pulang, pelaku datang menggunakan motor dari arah belakang.

Dari sebelah kanan, pelaku memukul helm korban. Korban sontak berhenti karena kaget.

Korban lalu menurunkan kekasihnya, LDS. Melihat pelaku dalam keadaan marah, korban memutuskan pulang ke rumahnya.

Namun, di perjalanan pulang, pelaku mengejar korban dari belakang. Pelaku lalu mengadang motor korban.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com