KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 20 calon tenaga kerja asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap Polda NTT.
Mereka diamankan karena tak memiliki dokumen alias tenaga kerja ilegal.
"Ditreskrimum Polda NTT berhasil mencegah upaya keberangkatan 20 orang calon tenaga kerja ilegal ke Kalimantan," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada Kompas.com di Mapolda NTT, Kamis (7/1/2020).
Menurut Krisna, hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi NTT.
"Kami cegah keberangkatan 20 orang calon tenaga kerja ilegal ini, karena tidak sesuai dengan prosedur untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja pada perusahaan kelapa sawit di Kalimantan," jelas Krisna.
Baca juga: Gubernur NTT Ingin Beli Vaksin Covid-19 Pakai APBD, Begini Penjelasan Pemprov...
Krisna memerinci 20 tenaga kerja ilegal tersebut, di antaranya YT (18), YA (21), AM (36), AT (28), DYK (21), SB (25), 0B (30), NBK (41), LB (20), YH (36), AT(34), BDS (20), SN (37), CMR (22), NT (18), MSBK (39), MNT (25), DS (24), PSF (33), dan YEM (21).
Puluhan calon kerja itu diamankan setelah polisi mendapat informasi dari seorang polwan.
"Awalnya kami mendapat informasi dari anggota Polwan Bripda Misela, kalau saudara laki-lakinya CMR, yang berasal dari kabupaten TTS telah direkrut oleh YFF untuk dipekerjakan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KLS," ungkap Krisna.
Berkat informasi tersebut anggota Unit Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum mengamankan YFF saat membeli tiket kapal laut di Pitoby Tour and Travel Kuanino, Kota Kupang.
Setelah diinterogasi, diketahui 20 orang itu berada di sebuah rumah kost milik MFD di Kelurahan sikumana, Kupang.