KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Subdit 5 Direktorat Reskrim Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial HIB (29).
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan, HIB ditangkap karena mengancam akan menyebarkan video seorang wanita berinisial GSE yang mengenakan pakaian dalam ke media sosial.
"Pelaku HIB ini ditangkap tadi malam di kediamannya di Kota Kupang, sekitar pukul 23.00 Wita," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021) siang.
HIB ini, lanjut Krisna, melakukan pencurian data dan ilegal akses serta pemerasan terhadap GSE melalui media sosial WhatsApp.
Kejadian itu, kata Krisna, bermula ketika pelaku mengirim pesan WhatsApp ke korban.
Baca juga: Kronologi Guru Setubuhi Siswi Sampai 10 Kali, Ancam Sebar Video Korban
Isi pesan tersebut, pelaku mengirim sebuah tangkapan layar berupa gambar diri pelapor sedang menggunakan pakaian.
Karena tidak direspons korban, pelaku kemudian mengirim lagi sebuah video korban sedang menggunakan pakaian dalam.
"Setelah itu pelaku mengancam korban, kalau tidak mengirim uang ke pelaku sebesar Rp 1 juta ke rekeningnya, maka pelaku akan menyebarkan video tersebut," ungkap Krisna.
Karena takut, korban pun menuruti keinginan pelaku.
Baca juga: Guru Ini Punya Hubungan Terlarang dengan Murid, Ancam Korban Pakai Video Mesum
Lantaran sudah tak tahan dengan ulah pelaku yang terus memerasnya, korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dan membekuk pelaku.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut," kata Krisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.