Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 T di Labuan Bajo Ditangkap Jaksa

Kompas.com - 12/02/2021, 14:28 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua orang saksi, kasus dugaan korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar, yang merugikan negara sebesar Rp 3 triliun.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, dua orang saksi yang ditangkap itu berinisial ZD dan HF.

"Ditangkap tadi sore sekitar pukul 17.00 WITA, di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," ungkap Abdul kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021) malam.

Menurut Abdul, keduanya ditangkap karena diduga memberikan keterangan palsu pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan di Labuan Bajo, Jaksa Sita 7 Aset Milik 2 WN Italia

ZD dan HF, menjadi saksi dalam sidang praperadilan terkait perkara dugaan korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar.

Saat ditangkap, kedua pria ini sedang mengobrol bersama beberapa orang dan pemilik rumah.

Kedua tampak koperatif saat diamankan tim penyidik.

Setelah diamankan, kedua orang ini langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya sudah ditangkap dan diamankan. Saat ini lagi diperiksa," kata Abdul. 

Baca juga: Jaksa Sita 2 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aset di Labuan Bajo Senilai Rp 3 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com