Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tahun Jadi Buronan, Akhirnya Terpidana Kasus Korupsi Jalan Perbatasan Ditangkap

Kompas.com - 16/02/2021, 22:45 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Willibrodus Sonbay, terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di perbatasan Indonesia-Timor Leste, yang buron sejak tahun 2018, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, Sonbay ditangkap setelah buron selama tiga tahun.

Baca juga: Heboh Dana Rp 9 Miliar ke Yudhoyono Foundation, Ini Penjelasan Bupati Pacitan Indartato

"Dia ditangkap di Desa Naob, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara," ungkap Abdul kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021) malam.

Abdul menyebut, Sonbay merupakan terpidana kasus korupsi proyek peningkatan jalan perbatasan pada Badan Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Penangkapan terhadap Sonbay, lanjut Abdul, sekaligus mengekseskusi putusan Mahkamah Agung Nomor 2859 K/PID.SUS/2017 dalam perkara tipikor peningkatan ruas jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo TA 2013 yang merugikan negara sebanyak Rp 613.123.206.

Dia menjelaskan, kasus korupsi itu ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada 2017.

"Dalam kasus itu, kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih, kemudian dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang dan divonis bersalah," kata dia.

Kemudian, jaksa dan terdakwa Sonbay sama-sama mengajukan banding hingga ke tingkat kasasi.

Selanjutnya, ketika menunggu putusan kasasi tersebut, masa penahanan terdakwa telah habis sehingga dikeluarkan demi hukum.

Setelah putusan diterima pada 18 September 2018, terpidana kabur saat hendak dieksekusi. Sonbay lalu ditetapkan sebagai DPO.

"Dia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta," kata Abdul.

Baca juga: Warga Temukan 2 Anak Kucing Hutan Saat Cari Rumput, BKSDA: Umurnya Kira-kira 1 Bulan...

Setelah ditangkap, Sonbay dibawa ke kantor Kejaksaan Timor Tengah Utara untuk diperiksa.

"Usai diperiksa, Sonbay langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kefamenanu untuk menjalani hukuman," kata Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com