Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Keracunan Makanan Pesta Pernikahan Bertambah Menjadi 194 Orang

Kompas.com - 17/10/2019, 06:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Jumlah korban keracunan makanan saat pesta pernikahan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, terus bertambah.

"Hingga saat ini, warga yang mengalami keracunan terus bertambah sebanyak 194 orang," ungkap Bupati TTS Epy Tahun kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

Angka itu lanjut Epy, terus bertambah dibandingkan dengan sebelumnya yang berjumlah 183 orang.

Epy merinci, dari 194 orang yang keracunan, 53 orang dari Desa Panite, 98 orang dari Desa Sei, 35 orang dari Desa Kualin dan 11 orang dari Desa Kie.

Menurut Epy, yang menjalani rawat inap sebanyak 26 orang dan rawat jalan sebanyak 168 orang.

Hingga saat ini kata Epy, pihaknya terus mendata jumlah warga yang menderita keracunan makanan.

Baca juga: 183 Warganya Keracunan Makanan, Bupati TTS Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa

Jadi KLB

Pemerintah Kabupaten TTS, juga telah menetapkan kejadian luar biasa (KLB), menyusul kejadian itu.

Status itu lanjut Epy, ditetapkan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah data dan hasil analisis epidemiologi.

Selain itu kata Epy, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI, Nomor 2 Tahun 2013, tentang kejadian luar biasa keracunan pangan.

"Hingga saat ini, masyarakat masih dirawat di sejumlah Puskesmas. Kita juga masih menunggu data terbaru terkait penambahan korban," kata Epy.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 183 warga dari enam desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), keracunan makanan hidangan pesta pernikahan.

Baca juga: 183 Warga dari 6 Desa di Kabupaten TTS Keracunan Makanan Pesta Pernikahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com