Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi Hamil, Mucikari Penjual Siswi SMP di Kupang Tak Ditahan

Kompas.com - 10/12/2019, 14:05 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap NB (19) dan NS (28), mucikari kasus penjualan seorang siswi SMP, GR kepada pria hidung belang.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

"Keduanya terbukti terlibat langsung dalam praktik prostitusi yang melibatkan GR yang merupakan seorang pelajar SMP," ujar Andri, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Mucikari Online di Gresik Pinjamkan Rumah untuk Tempat Mesum

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, tersangka NB berperan sebagai kurir dan NS selaku mucikari.

Kedua pelaku menjajakan korban ke salah satu pria yang biasa dipanggil Koko di Hotel Sasando Kupang.

"Tersangka NS meski saat ini statusnya sudah tersangka, namun belum ditahan karena sedang hamil," kata dia.

Baca juga: Ungkap Kasus Prostitusi, Polda Jatim Buru Bos Mucikari Berinisial D

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Junto UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 296 KUHP subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial GR (15), ditemukan baru selesai melayani pria hidung belang di salah satu hotel di wilayah itu.

Baca juga: Mucikari di Bogor Baru Menggunakan 3 Kali Kapsul Perawan kepada Korban

GR ditemukan oleh aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, setelah menerima laporan kehilangan oleh ibu kandung GR.

"Tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita, seorang ibu rumah tangga berinisial HRR, melapor ke Mapolsek terkait anak perempuannya yang menghilang dari rumah," ungkap Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com