Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Pencuri iPhone 11 di Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 13/12/2019, 08:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan NAY sebagai tersangka kasus pencurian iPhone 11.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan, NAY yang berprofesi sebagai dosen salah satu sekolah tinggi di Kota Kupang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif.

"Kami sudah tetapkan NAY sebagai tersangka sejak kemarin," ungkap Bobby kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2019) malam.

Baca juga: Seorang Dosen di Kupang Ditangkap karena Mencuri iPhone 11

Penetapan tersangka itu, lanjut dia, setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk keterangan dari pemilik telepon seluler dan hasil rekaman CCTV.

"Setelah penetapan tersangka, kami kemudian lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," ujar Bobby.

Bobby mengatakan, ponsel itu dicuri di dalam ruangan anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BTN.

Tindakan dosen tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada di ruangan ATM.

"Kami berhasil ungkap kasus itu berkat rekaman CCTV yang ada di dalam ruang ATM," ujar Bobby.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi lalu berkoordinasi dengan bank dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

Baca juga: Maling yang Terekam CCTV di Jelambar Curi Motor Sport Milik Mandor Bangunan

"Pada waktu kami lihat rekaman CCTV dan diperjelas identitas pelaku, maka kami langsung jemput pelaku dan barang bukti HP iPhone 11," ujar Bobby.

Pelaku langsung diperiksa penyidik di Mapolres Kupang Kota.

Sebelumnya diberitakan, polisi membekuk seorang dosen sekolah tinggi di wilayah Kupang.

Dosen yang diketahui berinisial NAY itu ditangkap karena mencuri telepon seluler iPhone 11.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com