KUPANG, KOMPAS.com - Agustin Martini (29), karyawati sebuah perusahaan farmasi internasional di Kupang, NTT, disekap orang tak dikenal di kediamannya di Jalan RW Monginsidi III RT 24/RW 07, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan mengatakan, saat ditemukan, korban dalam keadaan sekarat dengan tubuh penuh luka tusukan diduga karena dianiaya dengan menggunakan senjata tajam.
korban mengalami luka tikaman di bagian lengan tangan kiri dan memar pada bagian leher.
Baca juga: Pengakuan Ibu Kandung yang Menganiaya Anak Balitanya hingga Tewas: Kesal karena Tak Mau Makan
Korban ditemukan dengan posisi terlentang di atas tempat tidur.
"Belum diketahui pelaku yang diduga menyekap dan menganiaya korban. Kejadiannya beberapa hari lalu," ungkap Andri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020) siang.
Andri menyebut, saat peristiwa terjadi, korban di dalam rumah seorang diri. Sedangkan orangtua korban berada di luar kota.
Menurut keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa, saat itu korban berada di dalam kamar dengan kodisi lemas dan mengeluarkan banyak darah.
Sejumlah tetangga yang menemukan korban, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Siloam Kupang.