Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Kredit Macet Bank NTT Melawan Saat Ditangkap Jaksa

Kompas.com - 29/06/2020, 22:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap satu pelaku tindak pidana korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp 149 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial SS.

"Pelaku SS ini ditangkap di hotel, jalan Embong Malang 25-31, Kota Surabaya, Jawa Timur," ungkap Abdul Hakim, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/6/2020) petang.

Baca juga: Penyidik Kejati NTT Diancam Usai Ungkap Kasus Kredit Macet Rp 149 Miliar

Abdul menuturkan, dalam proses penangkapan terjadi perlawanan.

Namun, dapat ditangani oleh penyidik kejaksaan. SS pun akhirnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selanjutnya, SS dititipkan di Rutan Kejati Jawa Timur sambil menunggu penerbangan ke Kupang.

Pada Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 07.40 WIB, SS diterbangkan dari Surabaya menuju Kupang.

Pada pukul 10.10 Wita, SS dan tim penyidik tiba di Bandara El Tari Kupang dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan menuju Kantor Kejati NTT untuk dilakukan pemeriksaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com