Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ditetapkan Tersangka, Sastrawan Felix Nesi Tak Ditahan Polisi

Kompas.com - 05/07/2020, 18:38 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan sastrawan Edy Nesi alias Felix Nesi sebagai tersangka kasus perusakan jendela rumah dan kursi milik Pastoran SMK Bitauni.

Meski berstatus tersangka, namun Felix tidak ditahan oleh polisi.

Sastrawan NTT yang pernah mendapat penghargaan sebagai pemenang sayembara novel Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 2018, hanya dimintai keterangan soal laporan perusakan itu.

"Tersangka tidak kami tahan, tapi wajib lapor," ungkap Kapolsek Insana Iptu Ketut Suta, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu (5/7/2020) malam.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Sastrawan Felix Nesi Rusak Jendela dan Kursi Pastoran di NTT

Suta beralasan, Felix tidak ditahan karena merupakan tersangka tunggal dan pihaknya merujuk pada Pasal 406 KUHP di mana ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Terkait kasus itu, pihaknya telah memeriksa tiga orang sebagai saksi.

"Ada penyampaian dari Bapak Romo sebagai kepala lembaga secara lisan, kalau kasus ini beliau akan coba mediasi. Akan tetapi, sampai saat ini, kami belum mendapat informasi lanjutan," ujar Suta.

Baca juga: Dituding Rusak Jendela dan Kursi Pastoran, Sastrawan Felix Nesi Ditangkap Polisi

Suta pun berjanji, akan menyampaikan perkembangan kasus itu kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, Felix Nesi, sastrawan NTT yang pernah pernah memenangkan sayembara novel Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 2018, ditangkap pada Jumat (3/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com