KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap VAP (20) terduga penikam Agustin Martini (29), karyawati perusahaan Farmasi di Kupang.
VAP diduga menusuk Agustin menggunakan sebilah pisau hingga terluka parah pada April 2020.
Mahasiswa di salah satu universitas negeri di NTT ini ditangkap, Rabu (5/8/2020).
"(terduga) pelaku ditangkap di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang usai registrasi kuliah," ungkap Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu.
Baca juga: Karyawati Perusahaan Farmasi Internasional Disekap dan Sekarat dengan Belasan Luka Tusukan
VAP ditangkap dan dibawa ke rumah orangtuanya. Orangtua VAP diminta untuk menandatangani surat penangkapan anaknya, tetapi menolak.
Meski mendapat penolakan, polisi tetap menggiring pelaku ke Mapolsek Kelapa Lima untuk diperiksa.
"Empat bulan kita tangani kasus ini sejak awal April 2020 dan kita tangkap VAP karena bukti-bukti dan keterangan saksi maupun korban memperkuat peran VAP sebagai tersangka tunggal," ungkap Andri.
Baca juga: Jerinx Diperiksa Polisi Kamis Besok, Kuasa Hukum: Sepanjang Tak Ada Emergency Pasti Datang
Sejak awal April, polisi sudah memeriksa korban, saksi-saksi, dan melakukan uji labfor.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti seprai, kaus, pakaian korban, dan sepeda motor tersangka.
Selama pemeriksaan, VAP membantah menikam korban.
"Walau pelaku membantah, tetapi kita memiliki bukti dan keterangan yang kuat soal peran VAP," kata Andri.
Polisi masih menyelidiki motif kasus penikaman tersebut karena VAP masih bungkam.