Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Perkosa Anak Angkat Saat Istri Tak di Rumah

Kompas.com - 13/10/2020, 23:30 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa SF (56) warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, yang memerkosa anak angkatnya YMN (16), hingga hamil.

"Dari hasil pemeriksaan, kalau korban diasuh sejak berusia lima tahun,"ungkap Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020) malam.

Anam menyebut, pelaku SF dan istrinya AMN selama ini sudah menganggap YMN seperti anak mereka sendiri.

Namun, lanjut Anam, sejak korban kelas 8 atau SMP kelas 2, AMN mulai diperkosa oleh SF berulang kali.

Baca juga: Seorang Siswi SMP Berulang Kali Diperkosa Bapak Angkatnya hingga Hamil

"Saat memerkosa korban, istri pelaku tidak berada di rumah," kata Anam.

Kasus itu terbongkar, setelah korban hamil dan melarikan diri dari rumahnya.

Korban lari dari rumahnya pada 26 September 2020 sekitar pukul 08.00 Wita, dengan alasan ke sekolah.

Korban pun tinggal dan bekerja di Baa, ibu kota Kabupaten Rote Ndao.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com