KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean (JS) sebagai tersangka kasus pembagian aset tanah.
Mantan Wali Kota Kupang 2012-2017 itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, Kamis (22/10/2020).
Adapun Jonas saat ini menjabat sebagai anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar.
Selain Jonas, jaksa juga menahan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang Thomas More (TM).
Baca juga: Kasus Pembagian Tanah Kapling, Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa Jaksa
“JS dan TM sebagai tersangka adalah yang paling bertanggung jawab dalam pidana ini,” ujar Kepala Kejati NTT Yulianto, dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah media, Kamis.
Baca juga: Merasa Dihina, Mantan Wali Kota Kupang Polisikan Pemilik Akun Facebook Ferdinadpello
Untuk diketahui, dari hasil penyidikan Kejati NTT, tanah kapling milik Pemerintah Kota Kupang diduga dibagi-bagi untuk 152 orang pada tahun 2017.
Sejumlah pihak diduga ikut mendapatkan tanah kapling tersebut, mulai dari pegawai tidak tetap, pejabat di Pemerintah Kota Kupang, hingga anggota DPRD.
Jaksa sudah mendapatkan sejumlah nama penerima beserta nomor surat penunjukan kapling tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.