KUPANG, KOMPAS.com - Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang warga berinisial FS karena diduga terlibat kasus pembunuhan seorang warga di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 4 Oktober 2020.
"Pelaku FS ditangkap Minggu (1/11/2020) kemarin," ungkap Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo kepada Kompas.com, Senin (2/11/2020) siang.
Anam mengatakan, FS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NN itu ditangkap di Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.
Baca juga: Diduga Terlibat Pembunuhan yang Picu Pembakaran Rumah di Kupang, Pemuda Ini Menyerahkan Diri
FS kabur sejak insiden pembunuhan yang berujung pada pembakaran sejumlah rumah warga di Kabupaten Kupang itu.
Anam mengatakan, FS sempat melawan saat ditangkap. Polisi terpaksa menembak paha pelaku.
"DPO (Ferdinan) berusaha melarikan diri sehingga anggota melumpuhkan dengan Senpi di paha," ujarnya.
Setelah ditangkap, FS dibawa ke RSUD Ba'a, Kabupaten Rote Ndao, untuk menjalani perawatan medis.
Setelah itu, FS dibawa ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.