KUPANG, KOMPAS.com - ML, warga Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, harus kehilangan uang puluhan juta rupiah.
Pria yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), itu menjadi korban penipuan WS, warga Kelurahan Bansone.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Markas Polres TTU.
Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam membenarkan laporan itu.
Baca juga: Terungkap Penyebab Kematian Karyawati SPBU di Kupang, Bukan Kecelakaan
"Laporannya sudah kami terima kemarin dan sudah kami tindaklanjuti," ungkap Sujud, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (2/11/2020) malam.
Kejadian itu, lanjut Sujud, bermula pada 2 Oktober 2019 lalu, saat WS meminta sejumlah uang sebanyak Rp 15.750.000 dari ML.
Selang dua hari kemudian atau pada 4 Oktober 2019, WS kembali meminta sejumlah uang sebesar Rp 5.250.000.
"Kepada pelapor (ML), terlapor (WS) berjanji bahwa uang tersebut nanti akan digunakan untuk menjamin empat anak pelapor bisa lulus jadi PNS tanpa harus melewati seleksi," ungkap Sujud.