KUPANG, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini dibahas oleh Badan Legislatif DPR RI menuai protes dari masyarakat Kampung Kiupasan, Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Di kampung yang berjumlah 300 lebih orang, sebagian besar warganya berprofesi sebagai pembuat minuman keras tradisional jenis sopi.
"Sekitar 60 persen penduduk di kampung kami ini mata pencarian sebagai pembuat sopi. Kalau nanti tidak produksi sopi berarti kami pasti mati. Nanti anak sekolah minta uang kami mau ambil di mana? Kami mau makan minum bagaimana," ungkap Piet Ele (50), warga Kampung Kiupasan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/12/2020).
Baca juga: Sopi Masuk RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemprov: Itu Artinya Menghapus Budaya NTT
Menurut Piet, pekerjaan sebagai pembuat sopi sudah digeluti warga satu kampung itu sejak turun temurun.
Piet mengaku, dia dan istrinya Yohana Haki (48) sudah bekerja memproduksi sopi sejak 30 tahun lalu.
"Kami ini sejak nenek moyang kami sudah hidup dari sopi, sehingga kami pasti tolak aturan yang menyusahkan kami," tegas Piet.
Dari hasil usaha sopi itu, dia mampu menyekolahkan tiga orang anaknya hingga tamat SMA.
Pemasukan dari sopi terbilang sangat besar bagi dia dan warga di kampungnya karena mampu mendapat uang sebanyak Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per harinya.
Piet menuturkan, sehari dirinya mampu memproduksi sopi sebanyak 15 liter.
Sopi yang dihasilkan dari buah pohon lontar itu, kata Piet, dibagi menjadi tiga jenis, yakni sopi tetes, sopi kepala dan sopi biasa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan