Rencananya, uang palsu itu akan digunakan di Kota Kupang. Tetapi, tersangka keburu ditangkap polisi.
"Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 11 juta. Anggota kemudian lakukan pengembangan dan didapatkan Rp344 juta yang disimpan di rumah saudaranya di Kecamatan Alak," tutur dia.
Baca juga: Detik-detik 2 Anak Keracunan Usai Makan Kerupuk Ikan Buntal, Satu di Antaranya Meninggal
Menurut pemeriksa ahli dari Bank Indonesia wilayah NTT uang paslu itu dicetak menggunakan kertas HVS berukuran A4.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 26 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subs Pasal 244 subs Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan