KOMPAS.com - Anggota Polres Kupang Kota menangkap seorang warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang, NTT, karena memiliki uang palsu senilai belasan juta rupiah.
Polisi kemudian mengembangkan temuan itu dan berhasil menyita barang bukti lainya berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 353.500.000 beserta sebuah printer, kertas mencetak uang palsu, dan sebuah tas di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak.
Baca juga: Setelah Viral, Kanopi yang Dijadikan Tempat Parkir Mobil Milik Komisioner KPU Akhirnya Dibongkar
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan seorang petani yang mencetak uang palsu ratusan juta rupiah secara otodidak.
"Uang palsu yang dicetak itu rencananya akan dibawa dan ditukar di negara Timor Leste," ujar Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana saat menggelar rilis, di Mapolres Kupang Kota, dikutip dari Kompas TV, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Minta Maaf, Komisioner KPU NTB Bongkar Kanopi yang Tutup Separuh Jalan
Guna mengungkap lebih jauh kasus tersebut, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, di antaranya kerabat dan keluarga tersangka, serta saksi ahli.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.