KUPANG, KOMPAS.com - JB (55) warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena nekat mencetak uang palsu sebanyak Rp 353.500.000.
"Pelaku ini ditangkap oleh anggota Polsek Kelapa Lima," ungkap Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Binti Tarung, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (18/11/2020).
Satrya menuturkan, JB ditangkap di jembatan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
Setelah ditangkap dan diamankan, JB mengaku uang palsu senilai ratusan juta tersebut direncanakan dibawa ke negara tetangga Timor Leste.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 354 Juta di Kupang
"Diduga untuk diedarkan atau ditukar dengan dollar namun terlebih dahulu digagalkan polisi," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat menginformasikan, kalau di Kelurahan LLBK, Kota Kupang, seseorang membeli kain di toko namun uang yang diberikan ditolak kasir.
"Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Kelapa Lima, proses penyelidikan berlangsung kurang lebih selama satu bulan lantaran pelaku berpindah-pindah tempat tinggal. Pelaku sehari-hari sebagai petani," ungkap Satrya.
Pelaku, kata Satrya, mengaku menjual printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu di Desa Oemofa, Kabupaten Kupang.