KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status tersangka kepada YA dan JBB.
YA adalah Kepala Desa Baumata dan JBB, Sekretaris Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengelolaan dana desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Baumata.
Kedua petinggi desa ini diduga menyelewengkan dana desa dan PAD Baumata tahun anggaran 2016-2017.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Novi Posu, SH SIK didampingi Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat kepada wartawan di Mapolres Kupang, Sabtu (19/12/2020), mengatakan, akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan Rp 330.399.012.
Novi menjelaskan, pada tahun 2016 dan 2017, Desa Baumata Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang merupakan desa penerima dan mengelola Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
"Dana tersebut diperuntukan membiayai semua kegiatan di Desa Baumata," ungkap Novi.
Pada tahun 2016 dana desa sebesar Rp. 609.311.000 dan pada tahun 2017 dana desa sebesar Rp. 776.012.000.
Baca juga: Kecewa Soal Dana Desa, Warga Satu Desa di Sultra Pilih Golput, Ini Faktanya
Dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa Baumata TA 2016-2017, dananya telah terserap habis dan pekerjaan telah selesai dikerjakan.
Namun, dalam pelaksanaannya dan setelah dilakukan pengecekan fiisik pekerjaan di lapangan oleh Tim Teknik Dinas PU Kabupaten Kupang, terdapat kekurangan volume pekerjaan / selisih harga terhadap kegiatan/ pekerjaan.