KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria bernama Le Ray.
Pria asal Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU itu, ditangkap setelah menganiaya seorang ibu rumah tangga berinisial BWA (32), di rumah jabatan Bupati TTU.
"Pelaku (Le Ray) sudah kami amankan di Desa Halibete, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu," ungkap Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/1/2021).
Alif mengatakan, pihaknya menangkap Le Ray, setelah menerima laporan BWA pada Selasa (5/1/2021) kemarin.
Baca juga: 13.200 Vaksin Covid-19 di Kupang, Diprioritaskan untuk Tenaga Medis di NTT
Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Belu, usai menganiaya korban di dua lokasi yang berbeda.
Kejadian penganiayaan itu, lanjut Alif, bermula ketika pada Senin (4/1/2021), sekitar pukul 17.00 Wita.
BWA menemui seorang temannya bernama Frid Wawolado di Pasar Baru Kefamenanu.
Saat keduanya sedang duduk bercerita di dalam rumah, tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban secara berulang kali menggunakan kursi.