Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembagian Tanah Pemerintah, Mantan Walkot Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/02/2021, 21:54 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara dalam sidang kasus pembagian aset tanah milik pemerintah di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (15/2/2021).

Selain dituntut 12 tahun penjara, Wali Kota Kupang periode 2012-2017 itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Ia juga harus membayar kerugian negara senilai Rp 750 juta.

Tuntutan terhadap Jonas dibacakan jaksa Hendrik Tipp dalam sidang yang dipimpin hakim Ari Prabowo

Apabila Jonas tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara selama satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Baca juga: Bupati Jember Terpilih Beli Mobil Pindad untuk Kendaraan Operasional, Ini Alasannya...

"Tentu apabila hal itu pun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Hendrik Tipp saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin.

Jaksa penuntut umum juga menyebut Jonas Salean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Dalam sidang tersebut, Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael dan Alexander Tungga.

Sedangkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa akan digelar pada 21 Februari 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com